Badan Usaha Koperasi Dan Badan Usaha Perseorangan Berbeda Dalam Hal

Alumnice.co – Badan Usaha Koperasi Dan Badan Usaha Perseorangan Berbeda Dalam Hal

EKONOMI

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA





Anda ingat Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS ini merupakan salah satu jenis badan usaha yang telah Anda pelajari pada menu tentang Jenis-jenis badan Usaha sebelumnya. Nah, selanjutnya Anda sekarang akan mendalami lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Swasta yang dibedakan menjadi empat yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan, Badan Usaha Persekutuan, Perseoran Terbatas dan Koperasi.

Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam  pembangunan perekonomian Nasional dari kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta. Badan Badan Usaha Milik Swasta berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu: Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan. Bagaimana ciri-ciri dari kedua Badan Usaha Swasta tersebut?Perhatikan tabel dibawah ini!

Tujuan dari badan usaha swasta dalam menjalankan kegiatannya adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

1.Badan Usaha Swasta  Perseorangan

Yaitu usaha yang dimiliki oleh perseorangan dan memilik ciri-ciri :

  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
  • Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
  • Modal berasal dari pribadi pemilik
  • Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan itu sendiri

  Contoh Perusahaan Perseorangan:
Usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan contoh perusahaan perorangan misalnya salon kecantikan, toko kelontong, warnet, restoran dan laundry seperti gambar-gambar dibawah ini!

Sumber:www.agennanospray.com,www.setyawangunarto.com,
www.alternetsewa.com,www.greenusa.com,www.pelatihanpariwisata.com

2.Badan  Usaha Persekutuan

Terdapat beberapa jenis perusahaan yang tergolong perusahaan persekutuan antara lain

1. Firma, didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.

2.  Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.

Contoh usaha persekutuan Firma dan CV
Sumber:www.lomboklawyer.com,www.cvanugrahterangabadi.blogspot.com

3. Perseoran Terbatas

Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha

Ciri Perusahaan Perseoran Terbatas antara lain:

  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  2. modal dan ukuran perusahaan besar
  3. kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  9. sulit untuk membubarkan
  10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Contoh Perusahaan Perseroan Terbatas
Sumber:www.seputarjakarta.com,www.suhmelo.com

4. Koperasi

Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan fungsinya koperasi dibedakan menjadi empat yaitu:

  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2.  Koperasi penjualan/pemasaran:  koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3.  Koperasi produksi : koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4.  Koperasi Jasa : koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Contoh Koperasi
Sumber: www.indukkud.com,www.harryanto.wordpress.com

Badan Usaha Koperasi Dan Badan Usaha Perseorangan Berbeda Dalam Hal

Sumber: https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Badan%20Usaha%20Dalam%20Perekonomian/menu5.html

Baca :   Perbedaan Burung Pentet Jantan Dan Betina

Check Also

Cara Membuat Alat Pembengkok Besi Manual

Alumnice.co – Cara Membuat Alat Pembengkok Besi Manual Besi beton telah menjadi bagian yang hampir …