Alumnice.co – Badan Usaha Koperasi Dan Badan Usaha Perseorangan Berbeda Dalam Hal
Anda ingat Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS ini merupakan salah satu jenis badan usaha yang telah Anda pelajari pada menu tentang Jenis-jenis badan Usaha sebelumnya. Nah, selanjutnya Anda sekarang akan mendalami lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Swasta yang dibedakan menjadi empat yaitu Badan Usaha Swasta Perseorangan, Badan Usaha Persekutuan, Perseoran Terbatas dan Koperasi. Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam pembangunan perekonomian Nasional dari kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta. Badan Badan Usaha Milik Swasta berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu: Badan Usaha Swasta Perseorangan dan Badan Usaha Swasta Perkesekutuan. Bagaimana ciri-ciri dari kedua Badan Usaha Swasta tersebut?Perhatikan tabel dibawah ini!
Tujuan dari badan usaha swasta dalam menjalankan kegiatannya adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi. 1.Badan Usaha Swasta Perseorangan Yaitu usaha yang dimiliki oleh perseorangan dan memilik ciri-ciri :
Contoh Perusahaan Perseorangan:
2.Badan Usaha Persekutuan Terdapat beberapa jenis perusahaan yang tergolong perusahaan persekutuan antara lain 1. Firma, didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya. 2. Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
3. Perseoran Terbatas Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha Ciri Perusahaan Perseoran Terbatas antara lain:
4. Koperasi Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan fungsinya koperasi dibedakan menjadi empat yaitu:
|
Badan Usaha Koperasi Dan Badan Usaha Perseorangan Berbeda Dalam Hal
Sumber: https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Badan%20Usaha%20Dalam%20Perekonomian/menu5.html